Kejari Lingga Tunjukkan Ketegasan: Teliti Setiap Berkas Tanpa Kompromi Terkait Kasus Investasi Bodong dan Premanisme

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Vatawari

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Vatawari

Berkas Perkara yang Sempat Dikembalikan Kini Sudah Lengkap dan Diperiksa JPU. Tersangka SR dan MS Cs Masih Ditahan di Polres Lingga, Masyarakat Menanti Kepastian Hukum.

Ihand.id – Lingga — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali menjadi sorotan publik.

Ketelitian dan ketegasan menjadi prinsip utama dalam menangani setiap berkas perkara yang masuk, tak terkecuali dua kasus yang menyita perhatian masyarakat baru-baru ini: kasus investasi bodong dan tindakan premanisme di Desa Tinjul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa berkas perkara (BAP) yang sempat dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lingga karena belum lengkap, kini telah diperbaiki dan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga:  Kalahkan ORC Fc 1-0, Kecamatan Singkep Barat Fc Memastikan Diri Masuk Perempat Final Turnamen Futsal One Cup I

“Iya, sudah Pak. Berkas sudah dikirim kembali ke JPU Kejari Lingga,” ujar Dhonny singkat namun penuh makna.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa proses hukum terus bergerak maju dan tidak berhenti di tengah jalan. Meskipun telah diterima kembali, berkas tersebut masih dalam proses penelitian oleh tim JPU Kejari Lingga.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Lingga tidak akan gegabah dalam mengambil langkah, dan setiap proses harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga:  AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sementara itu, tersangka SR dalam kasus investasi bodong, serta tersangka MS beserta tiga rekannya dalam kasus tindakan premanisme, hingga kini masih menjalani masa penahanan di Polres Lingga.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses lanjutan hingga ke tahap persidangan.

Kedua kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua aspek krusial: kerugian masyarakat akibat penipuan berkedok investasi dan tindakan intimidasi yang mencederai rasa aman masyarakat desa.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB