Berkas Perkara yang Sempat Dikembalikan Kini Sudah Lengkap dan Diperiksa JPU. Tersangka SR dan MS Cs Masih Ditahan di Polres Lingga, Masyarakat Menanti Kepastian Hukum.
Ihand.id – Lingga — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali menjadi sorotan publik.
Ketelitian dan ketegasan menjadi prinsip utama dalam menangani setiap berkas perkara yang masuk, tak terkecuali dua kasus yang menyita perhatian masyarakat baru-baru ini: kasus investasi bodong dan tindakan premanisme di Desa Tinjul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa berkas perkara (BAP) yang sempat dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lingga karena belum lengkap, kini telah diperbaiki dan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Iya, sudah Pak. Berkas sudah dikirim kembali ke JPU Kejari Lingga,” ujar Dhonny singkat namun penuh makna.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa proses hukum terus bergerak maju dan tidak berhenti di tengah jalan. Meskipun telah diterima kembali, berkas tersebut masih dalam proses penelitian oleh tim JPU Kejari Lingga.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Lingga tidak akan gegabah dalam mengambil langkah, dan setiap proses harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, tersangka SR dalam kasus investasi bodong, serta tersangka MS beserta tiga rekannya dalam kasus tindakan premanisme, hingga kini masih menjalani masa penahanan di Polres Lingga.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses lanjutan hingga ke tahap persidangan.
Kedua kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua aspek krusial: kerugian masyarakat akibat penipuan berkedok investasi dan tindakan intimidasi yang mencederai rasa aman masyarakat desa.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya