Ihand.id – Lingga – Warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar audiensi dengan pihak PT Hermina Jaya (HJ) dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dabo Singkep, Senin (7/4/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kantor UPP Dabo Singkep ini merupakan buntut dari aksi penyetopan aktivitas loading bauksit oleh sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Tindakan penyetopan dilakukan oleh Melayu Raya Kabupaten Lingga bersama Ormas Elang Laut dan Laskar Merah Putih, yang menyoroti aktivitas bongkar muat bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, perusahaan tersebut tengah bersengketa hukum dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP), dan perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Ketua Melayu Raya Lingga, Zuhardi, dalam pernyataannya menegaskan bahwa masyarakat meminta PT Hermina Jaya untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah terabaikan selama hampir 15 tahun, termasuk pengembalian surat tanah dan pembayaran kompensasi yang belum ditunaikan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya