Ihand.id – Bintan – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kabupaten Bintan resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disidangkan dalam sesi pemeriksaan pertama melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/02/2025).
Sidang ini menghadirkan pihak pengadu, kuasa hukum pengadu, serta pihak teradu yang terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadri S.T., dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, yakni Sabrima Putra, Bambang, dan Iskandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KBB, Rediston Sirait, memaparkan pokok pengaduan terkait dugaan keberpihakan Bawaslu terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri 2024.
Menurut Rediston, Bawaslu Bintan diduga sengaja mengabaikan temuan pengawasan yang telah dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah kegiatan peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Taman Relief Antam Kijang pada 20 Oktober 2024.
Acara tersebut dinilai memiliki unsur kampanye terselubung karena terdapat ajakan memilih pasangan calon tertentu, penyampaian visi-misi, serta pembagian doorprize yang melebihi batas ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya