Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi berjumlah 2.079 butir dengan logo Gucci.

Barang bukti sebanyak 2.001 butir ekstasi telah dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024) siang, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan lab dan persidangan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kepulauan Riau Gelar Aksi Tuntut Dana Pendidikan dari CSR BRK Syariah di Tanjungpinang

Penangkapan dua tersangka yang diketahui sebagai residivis, yakni AT dan YA, dilakukan pada Senin (4/11/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Tersangka berinisial AT berhasil diamankan di gerbang masuk Perumahan Taman Surya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKBP Arief.

Barang bukti yang ditemukan dari AT terdiri atas: 863 butir ekstasi hijau, 245 butir ekstasi biru, 971 butir ekstasi hijau.

“Total barang bukti mencapai 2.079 butir atau 1.522,83 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 juta,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan AT disuruh oleh YA untuk mengambil barang tersebut.

“YA kemudian ditangkap di Kelong Cacak, Jalan H. Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. YA mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial VM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP
Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah
Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Desa Resun Jadi Pilot Project Kampung CERIA, TP-PKK Lingga Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Cegah Stunting
Pemkab Lingga dan Kejari Lingga Resmi Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WIB

Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:58 WIB

AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026

Berita Terbaru