Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang – Koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Penyiaran di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/05/2024).

Baca Juga:  TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Monitoring dan Evaluasi di Kecamatan Selayar
Baca Juga:  Mengejutkan, Tim Pidsus Kejari Lingga Temukan Dokumen Penting di Lemari Sekretaris Saat Geledah Kantor KONI

Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), KPI STAIN Abdurrahman, dan Persma Hasta Abdurrahman.

Terdapat atribut, seperti spanduk, foto, dan tulisan. Selain itu, koalisi tersebut juga melakukan aksi gantung kamera sebagai simbol kekecewaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahyo Aji, yang juga tergabung dalam organisasi IJTI Lingga ikut serta menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Penyiaran di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang. (foto: ist)

“Atas nama koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang-Bintan. Sepakat tolak revisi UU Penyiaran,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.

Ia mengungkapkan, aksi itu merupakan bentuk penolakan koalisi tersebut pada RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal kontrovesial.

Satu diantaranya ialah larangan melakukan peliputan investigasi. Padahal selama ini, cukup banyak kasus yang berhasil terungkap dengan peliputan investigasi itu.

“Padahal investigasi adalah derajat paling tinggi dalam kerja-kerja jurnalistik. Banyak kasus-kasus besar terbongkar karena adanya investigasi,” tuturnya.

Ia menilai, RUU Penyiaran tersebut merupakan langkah-langkah untuk melemahkan insan pers di tanah air.

“Ini adalah upaya untuk melemahkan kerja-kerja jurnalistik yang tanggung jawabnya adalah untuk menyuarakan kepentingan publik,” tegasnya.

“Kami berharap melalui aksi ini didengar oleh DPR RI sehingga mereka membatalkan pembahasan ini karena tidak menghormati semangat demokrasi,” sambungnya.

Adapun yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan, yakni:

1. Segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran

2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

(Ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Warga di Batu Berdaun Longsor Saat Kosong, Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Reruntuhan
Impersonasi Lurah Sungai Lumpur dalam Aksi Pinjaman Palsu: Roni Tegaskan Tidak Ganti Nomor dan Imbau Waspada
Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi
Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:28 WIB

Rumah Warga di Batu Berdaun Longsor Saat Kosong, Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Reruntuhan

Jumat, 4 April 2025 - 16:15 WIB

Impersonasi Lurah Sungai Lumpur dalam Aksi Pinjaman Palsu: Roni Tegaskan Tidak Ganti Nomor dan Imbau Waspada

Jumat, 4 April 2025 - 16:00 WIB

Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Berita Terbaru