Sejak awal tahun 2024, RPTC Tanjungpinang telah menerima 1.091 PMI deportan. Dengan tambahan 300 orang hari ini, totalnya menjadi 1.391 orang. Proses pemulangan ke daerah asal akan dilakukan setelah asesmen selesai.
“Beberapa di antara mereka bahkan baru tiba di Malaysia dan belum sempat bekerja tetapi sudah tertangkap dalam razia,” tambah Ani.
Dari hasil asesmen sementara, sebagian besar PMI yang dideportasi mengaku tidak memiliki KTP atau NIK.
“Tapi setelah kita terus dalami bahwa KTP itu harus punya, akhirnya mereka punya KTP dan NIK,” tuturnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2