2 Orang Terkapar Usai Tabrakan di Jalan Pahlawan Dabo Singkep - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

2 Orang Terkapar Usai Tabrakan di Jalan Pahlawan Dabo Singkep

 2 Orang Terkapar Usai Tabrakan di Jalan Pahlawan Dabo Singkep

Ihand.id – Seorang pengendara sepeda ontel yang dikendarai pria tua (72) ditabrak pengendara motor di Jln. Pahlawan Dabo singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin, (01/01/2024) sekitar Pukul 00.05 WIB. 

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kasatlantas Polres Lingga, AKP Bakri membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadiaannya Senin (01/01) sekitar pukul 00.05 WIB. Telah terjadi laka lantas, Pengendara menggunakan sepeda motor Honda Vario BP-3453-WE warna putih dengan Sepeda Ontel di Jln. Pahlawan Dabo singkep, Kecamatan Singkep,” ucapnya.

Dari keterangannya, Kasatlantas menyampaikan bahwa Sepeda Motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih yang di kendarai oleh Stevanus Dwi Putra (19) dan Sepeda Ontel yang di kendarai Sdr. Hamid (72) datang dari arah Pos Lantas Wismaria menuju arah Simpang Makam pahlawan Kec. Singkep, Kab. Lingga.

“Sesampainya di Jl. Pahlawan tepatnya di depan Warung Bakso Ojo Lali, karena minimnya penerangan lampu jalan sehingga pengendara Sepeda Motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih yang di kendarai oleh Stevanus Dwi Putra (19) kaget dan lepas kendali, kemudian menabrak sisi belakang Sepeda Ontel yang dikendarai oleh Hamid (72) yang tepat berada di depannya dikarenakan cuaca hujan serta jalan aspal licin, sehingga pengendara tidak sempat untuk mengerem yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” terangnya.

Kemudian korban dibantu Anggota dan warga yang lewat untuk dibawa ke RSUD Dabo.

“Dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, saudara Hamid mengalami luka robek di tumit kaki kanan dan luka robek di dahi sebelah kiri (LR), sedangkan Stevanus Dwi Putra mengalami fraktur patah tengkorak, fraktur dasar tengkorak (kepala belakang s/d pinggir wajah), patah tulang hidung, patah tulang rahang dan patah tulang rahang bawah hidung (rahang atas) (LB),” jelasnya.

Baca Juga:  Bentuk Silaturahmi yang Tak Pernah Putus, Nurdin Basirun Berkunjung ke Kec. Katang Bidare

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diperkirakan Kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). (Ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *