Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berstatus uang negara dan wajib berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Segala bentuk penyertaan modal pemerintah dalam BUMN atau BUMD masih tergolong kekayaan negara. Karenanya, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Irene.
Lebih lanjut, Irene Putrie mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara maupun korporasi yang abai terhadap sistem pengawasan internal dapat memunculkan risiko hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti konsep Fraud Triangle, di mana korupsi terjadi karena adanya keinginan (motivation), kesempatan (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Menurutnya, tiga faktor ini kerap muncul akibat lemahnya sistem kontrol dan rendahnya integritas individu.
“Korupsi bukan semata karena kebutuhan, tetapi karena adanya niat dan peluang. Maka, pengawasan internal dan pembentukan budaya antikorupsi sangat penting diterapkan di setiap instansi,” tegasnya.
Wakajati Kepri juga menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN maupun BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.
Saham negara pada badan hukum merupakan bagian dari kekayaan negara, sehingga setiap tindakan direksi yang melanggar prinsip kehati-hatian dapat berimplikasi hukum.
“Setiap direksi yang mengambil keputusan tanpa dasar kehati-hatian dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi,” jelas Irene sambil merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar seluruh pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami risiko hukum, aspek akuntabilitas, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri Irene Putrie.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2

















