Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berstatus uang negara dan wajib berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Segala bentuk penyertaan modal pemerintah dalam BUMN atau BUMD masih tergolong kekayaan negara. Karenanya, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Irene.

Lebih lanjut, Irene Putrie mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara maupun korporasi yang abai terhadap sistem pengawasan internal dapat memunculkan risiko hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi.

Ia menyoroti konsep Fraud Triangle, di mana korupsi terjadi karena adanya keinginan (motivation), kesempatan (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Menurutnya, tiga faktor ini kerap muncul akibat lemahnya sistem kontrol dan rendahnya integritas individu.

“Korupsi bukan semata karena kebutuhan, tetapi karena adanya niat dan peluang. Maka, pengawasan internal dan pembentukan budaya antikorupsi sangat penting diterapkan di setiap instansi,” tegasnya.

Wakajati Kepri juga menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN maupun BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.

Saham negara pada badan hukum merupakan bagian dari kekayaan negara, sehingga setiap tindakan direksi yang melanggar prinsip kehati-hatian dapat berimplikasi hukum.

Baca Juga:  Rapat Pleno KPU Lingga: Nizar-Novrizal No. 1, Awe-Ishak No. 2 dalam Undian Pilkada 2024

“Setiap direksi yang mengambil keputusan tanpa dasar kehati-hatian dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi,” jelas Irene sambil merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar seluruh pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami risiko hukum, aspek akuntabilitas, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri Irene Putrie.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB