Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Sehingga Pelanggaran Pemilu Di 2024 Dapat Dicegah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (Foto : Wandy)

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Ratna Dewi Pettalolo menganggap pelanggaran Pemilu di 2024 dapat dicegah.

Hal tersebut bisa dicegah kalau partisipasi masyarakat itu ditingkatkan. Artinya fungsi pencegahan itu akan menjadi pilihan yang paling pertama dan harus dilakukan secara sistematis dan masif dengan melibatkan elemen masyarakat.

“Kalau ini kita lakukan kemungkinan pencegahan meminimalisir pelanggaran itu akan bisa kita lakukan. Jadi kita tidak masalah memiliki banyak kelemahan tetapi pelanggaran itu tidak terjadi, sehingga kualitas pemilu 2024 bisa lebih baik,” kata Ratna, Jumat (22/10/2022)

Terutama terkait dengan penanganan pelanggaran, karena penanganan pelanggaran ini salah satu aspek yang sangat penting untuk memastikan pemilu tidak sedekar prosesnya berjalan tapi dipastikan bahwa proses itu dilaksanakan dengan jujur dan adil.

“Sebab penanganan pelanggaran ini merupakan aspek yang sangat penting sehingga dipastikan proses pemilu dilaksanakan dengan jujur dan adil,” jelasnya

Baca Juga:  Polres Lingga Bersama Dinkes Lingga Cek Peredaran Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut di Beberapa Apotek

Baca : Bawaslu Kepri Sosialisasikan Proyeksi Pemilu 2024 di Lingga

Ratna menuturkan, ketika ada pelanggaran, proses itu dilakukan penanganannya. Dan pihaknya juga secara dini ingin menyampaikan apa masalah yang kemungkinan akan dihadapi di 2024 mendatang.

“Kenapa ini sudah bisa kita prediksi karena UU tidak mengalami perubahan. Sehingga permasalahan-permasalahan di 2019-2020 lalu kemungkinan bisa terulang lagi,” ungkapnya

Menurut Ratna, banyak potensi pelanggaran yang bisa muncul, misalnya soal sipol. Sipol ini sebenarnya dari aspek efisiensi dalam proses penanganan pelanggaran butuh waktu transparansi lebih baik.

“Karena bisa lebih cepat dilakukan sebab menggunakan sistem. Akan tetapi payung hukumnya belum kuat, sehingga sipol ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa partai politik memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak. Tetap harus ada pemeriksaan secara manual,” tegasnya

Baca Juga:  Turnamen Futsal LMG CUP I 2024 Resmi Dibuka, Sambut Semangat Persatuan Pemuda Kabupaten Lingga

Kemudian soal DPT dan politik uang itu juga masih menjadi potensi terjadi pelanggaran pemilu. Maka peran partai politik harus ditingkatkan pendidikan politiknya. Kemudian pengenalan calon tidak boleh hanya orientasi pada kandidat visi misi program saja, melainkan mesin politik harus jalan.

“Jadi pertarungan itu jangan individual karena sisitem proposional terbuka ini memang pertarungannya tidak lagi antar partai melainkan antar caleg yang ada di partai. Sehingga biasa cara yang mereka gunakan instan dengan menggunakan politik uang. Untuk itu partai politik harus menggerakkan mesinnya dengan baik,” ungkapnya

“Agar persaingan antar caleg ini tidak mencederai proses demokrasi kita dengan politik uang namun persaingannya sehat visi misi program politik yang harus dikedepankan,” tutupnya (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isi Libur Akhir Pekan dengan Kegiatan Menyenangkan: Mencari Remis di Pantai Desa Tanjung Harapan
Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Patroli Ops Pekat Seligi 2024 untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Peringati HUT Ke-25, DWP Kabupaten Lingga Gelar Syukuran dan Sosialisasi Kekeluargaan
Bupati Nizar Beserta Istri Terima Gelar Kehormatan Kebangsawanan dari Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat
Pemandu Wisata di Lingga Dapat Pelatihan: Semakin Profesional
Wakapolres Lingga dan Kapolsek Dabo Singkep Sambangi Rumah Duka di Kelurahan Sungai Lumpur
Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK
Kebaya Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO: Pemkab Lingga Konsisten Melestarikan Kebaya Labuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:42 WIB

Isi Libur Akhir Pekan dengan Kegiatan Menyenangkan: Mencari Remis di Pantai Desa Tanjung Harapan

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:06 WIB

Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Patroli Ops Pekat Seligi 2024 untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:58 WIB

Peringati HUT Ke-25, DWP Kabupaten Lingga Gelar Syukuran dan Sosialisasi Kekeluargaan

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:48 WIB

Bupati Nizar Beserta Istri Terima Gelar Kehormatan Kebangsawanan dari Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:43 WIB

Pemandu Wisata di Lingga Dapat Pelatihan: Semakin Profesional

Berita Terbaru

Pemkab. Lingga Gelar pelatihan intensif untuk pemandu wisata gunung | f. Dispar Lingga

Berita Harian Lingga

Pemandu Wisata di Lingga Dapat Pelatihan: Semakin Profesional

Minggu, 8 Des 2024 - 12:43 WIB