Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Lingga Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Dana Fiktif Partai Nasdem - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Lingga Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Dana Fiktif Partai Nasdem

 Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Lingga Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Dana Fiktif Partai Nasdem

Ihand.id – Bawaslu Kabupaten Lingga telah menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif yang melibatkan Partai Nasdem Lingga, Kamis (25/04/24).

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, yang mengkaji laporan dugaan dana fiktif yang diajukan oleh Encik Basri terhadap partai tersebut.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Istri Bupati Lingga

Hasil rapat pleno tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024, menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Encik Basri tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta ahli pidana Pemilu, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Laporan mengenai dugaan dana fiktif tersebut juga dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan terhadap pelanggaran ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Lingga: Kita Berharap Majelis Hakim Bawaslu Kepri Dapat Membuat Keputusan Seadil-adilnya

Keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu melalui formulir B.18 Form pengumuman. Dengan demikian, kasus ini ditutup dan tidak akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Maka dari itu penanganan pelanggaran ini diberhentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form pengumuman,” kata Fidya.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait pemilu di Kabupaten Lingga. Meskipun ada laporan yang diajukan, namun setelah proses yang cermat, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Partai Nasdem Lingga dan 25 calon anggota legislatif yang terlibat dalam laporan tersebut dapat bernafas lega dengan keputusan ini. Namun demikian, hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.

Menghentikan penanganan kasus ini juga membebaskan sumber daya dan waktu bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk fokus pada kasus-kasus lain yang membutuhkan perhatian serius dalam rangka menjaga keadilan dan integritas pemilu di daerah tersebut.

Dengan demikian, keputusan Bawaslu Kabupaten Lingga untuk menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif Partai Nasdem Lingga menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah dilalui, menegaskan pentingnya proses pengkajian yang teliti dalam menangani setiap laporan yang diajukan.(ivn)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *