Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Lingga Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Dana Fiktif Partai Nasdem

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Bawaslu Kabupaten Lingga telah menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif yang melibatkan Partai Nasdem Lingga, Kamis (25/04/24).

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, yang mengkaji laporan dugaan dana fiktif yang diajukan oleh Encik Basri terhadap partai tersebut.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Istri Bupati Lingga

Hasil rapat pleno tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024, menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Encik Basri tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta ahli pidana Pemilu, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Laporan mengenai dugaan dana fiktif tersebut juga dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan terhadap pelanggaran ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Lingga: Kita Berharap Majelis Hakim Bawaslu Kepri Dapat Membuat Keputusan Seadil-adilnya

Keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu melalui formulir B.18 Form pengumuman. Dengan demikian, kasus ini ditutup dan tidak akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Maka dari itu penanganan pelanggaran ini diberhentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form pengumuman,” kata Fidya.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait pemilu di Kabupaten Lingga. Meskipun ada laporan yang diajukan, namun setelah proses yang cermat, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Partai Nasdem Lingga dan 25 calon anggota legislatif yang terlibat dalam laporan tersebut dapat bernafas lega dengan keputusan ini. Namun demikian, hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.

Menghentikan penanganan kasus ini juga membebaskan sumber daya dan waktu bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk fokus pada kasus-kasus lain yang membutuhkan perhatian serius dalam rangka menjaga keadilan dan integritas pemilu di daerah tersebut.

Dengan demikian, keputusan Bawaslu Kabupaten Lingga untuk menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif Partai Nasdem Lingga menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah dilalui, menegaskan pentingnya proses pengkajian yang teliti dalam menangani setiap laporan yang diajukan.(ivn)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembuk Stunting 2025: Pemkab. Lingga Kerahkan Seluruh Perangkat, Dorong Kearifan Lokal dan Konvergensi Nyata
Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Dari Program GATI BKKBN Bangkitkan Harapan Anak-anak yang Merindukan Kehadiran Ayah
Sentra IKM Kelapa Resang Siap Bangkit: Pemkab Lingga Matangkan Kerja Sama Strategis Pemanfaatan Aset Daerah
Bapenda Lingga Dorong Sinergi Lewat Pajak Hiburan: Bukan Membebani, Tapi Membangun Daerah
Merayakan Syukur di Pelukan Alam: LMG Berkemah di Pantai Dabo Singkep, Satukan Jiwa dan Gaungkan Wisata Lingga
Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:44 WIB

Rembuk Stunting 2025: Pemkab. Lingga Kerahkan Seluruh Perangkat, Dorong Kearifan Lokal dan Konvergensi Nyata

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:35 WIB

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Dari Program GATI BKKBN Bangkitkan Harapan Anak-anak yang Merindukan Kehadiran Ayah

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:17 WIB

Sentra IKM Kelapa Resang Siap Bangkit: Pemkab Lingga Matangkan Kerja Sama Strategis Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 14 Juli 2025 - 13:44 WIB

Bapenda Lingga Dorong Sinergi Lewat Pajak Hiburan: Bukan Membebani, Tapi Membangun Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:26 WIB

Merayakan Syukur di Pelukan Alam: LMG Berkemah di Pantai Dabo Singkep, Satukan Jiwa dan Gaungkan Wisata Lingga

Berita Terbaru