Sementara itu, Asisten II Pemkab Lingga Yusrizal mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian serta adanya klarifikasi dari pihak PLN dan tongkang berisikan bbm jenis solar tersebut merupakan milik ULP PLN Dabo Singkep.
“Setelah kami lihat bukti-bukti dokumen pesanan minyak dari PLN dengan jumlah tersebut dinyatakan minyak itu milik PLN. mungkin ketidaktahuan atau keterlambatan informasi saja, karena dokumen tersebut dokumen dari Tanjungpinang yang merupakan pesanan untuk ULP PLN Dabo Singkep,” jelas Yusrizal, Selasa (13/9/2022).(C.A)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2