Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Jalani Sidang Kedua, 8 Saksi Dihadirkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus asusila di Ponpes Tahfidz Air Panas Dabo Singkep (foto: ist)

Sidang kasus asusila di Ponpes Tahfidz Air Panas Dabo Singkep (foto: ist)

Ihand.id – Dabo Singkep – Sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali digelar pada Rabu (12/06/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kab. Lingga.

Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  DPW PKB Resmi Usung M. Nizar sebagai Calon Bupati Lingga pada Pilkada 2024
Baca Juga:  Diskominfo Lingga Sambut Kunker Perwakilan Palapa Ring Barat dan Kominfo Pusat

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari dan berlanjut hingga malam. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu dengan raut wajah penuh kesal dan kecewa. Sejak pukul 17.00 WIB, mereka setia menantikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa, Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), adalah pendiri sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang menjadi tanggung jawab mereka. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sementara RS memimpin ponpes serta mengasuh para santri dan santriwati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa ada enam perkara yang dibahas dalam sidang kali ini. Agenda sidang meliputi pembacaan tuntutan oleh majelis hakim dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Hingga malam hari, delapan saksi telah dihadirkan, dengan enam saksi untuk perkara atas nama Ru dan dua saksi untuk perkara atas nama RS.

Andri menegaskan bahwa jumlah korban yang hadir dalam persidangan ini adalah mereka yang memang menjadi korban, menepis spekulasi tentang adanya penambahan jumlah korban.

“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa dan pembacaan tuntutan dari JPU yang kemungkinan akan diagendakan dalam dua minggu ke depan,” ujar Andri.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak dan menjadi sorotan utama di Kabupaten Lingga, mengingat peran penting kedua terdakwa dalam lingkungan ponpes yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral bagi para santri.

Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh
Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur
Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 21:34 WIB

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:05 WIB

PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain

Berita Terbaru