Berita Lingga
Hukum dan Kriminal
Ter-Update
PN Tanjungpinang Jatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun kepada Edi dan
Ihand.id – Lingga – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Baca selengkapnya