Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa dalam setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan, Disperindagkop selalu mencantumkan klausul tegas. Bila ditemukan penyalahgunaan usaha atau penyimpangan dari tujuan surat, maka izin tersebut dapat ditarik kembali.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo, meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti temuan ini.
“Ini persoalan serius. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik surat resmi, tapi justru menyalahgunakannya. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” kata Budi, Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan menoleransi setiap penyalahgunaan surat rekomendasi, apalagi jika digunakan untuk membawa barang-barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2