Sudah Berkali-Kali Diusulkan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga Masih Belum Ada Kejelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivitas mencari sesuap nasi oleh warga Dabo Singkep  dengan menjadi penambang biji timah | f. Istimewa

Salah satu aktivitas mencari sesuap nasi oleh warga Dabo Singkep dengan menjadi penambang biji timah | f. Istimewa

Penetapan WPR di Kabupaten Lingga sangat penting karena menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal, khususnya para pekerja tambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.

Lebih lanjut, Fiza berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri segera menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian ESDM agar penetapan WPR di Lingga bisa segera disahkan.

“Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri dapat segera menindaklanjuti ke kementerian, karena hal ini berhubungan langsung dengan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Lingga. Semoga WPR ini bisa segera ditetapkan agar masyarakat bisa mengurus IPR dan melakukan aktivitas tambang secara legal,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian hukum melalui penetapan WPR dan izin IPR, diharapkan masyarakat tambang rakyat di Dabo Singkep dan wilayah lainnya dapat kembali bekerja dengan tenang tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Penetapan WPR di Kabupaten Lingga bukan hanya memberikan legalitas hukum bagi para pekerja tambang, tetapi juga akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Terima Laporan APBN 2024, Outlook Fiskal 2025, dan Penyusunan RAPBN 2026

Dalam kondisi ekonomi yang tengah sulit, sektor pertambangan rakyat diyakini dapat menjadi solusi membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan warga.

Selain itu, keberadaan WPR juga akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap kegiatan penambangan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB