Sejak 2021, Pemkab Lingga telah aktif mensosialisasikan layanan pengaduan nasional SP4N LAPOR. Meski belum maksimal, sistem ini jadi jembatan aspirasi rakyat dalam mengawasi kinerja instansi pemerintah.
Ihand.id – Lingga – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) sebagai wadah resmi masyarakat untuk menyampaikan laporan, aspirasi, maupun pengaduan terhadap pelayanan publik.
Menanggapi inisiatif tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga menyatakan dukungan penuh dan telah aktif menjalankan program ini sejak Juni 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah awal dimulai dengan sosialisasi secara bertahap ke berbagai instansi pemerintah daerah hingga ke masyarakat luas.
Meski pelaksanaannya belum berjalan secara maksimal, Pemkab Lingga tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan layanan publik di wilayahnya.
“SP4N LAPOR ini menjadi sarana resmi pemerintah untuk menerima keluhan, kritik, atau masukan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada di daerah maupun pusat,” ujar Ika Sartika, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Kamis, 17 Juli 2025.
Ika menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N LAPOR melalui laman resmi www.lapor.go.id atau dengan mengirimkan SMS ke nomor 1708.
Setiap laporan yang masuk akan diteruskan oleh admin di masing-masing instansi kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan konteks pengaduan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya