Ihand.id – Lingga – Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menegaskan bahwa isu terkait mutasi sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang beredar saat ini tidaklah benar.
Saat dikonfirmasi oleh ihand.id pada Rabu (14/05/2025), H. Armia menjelaskan bahwa sesuai aturan, Bupati hanya dapat melakukan pelantikan atau mutasi jabatan setelah enam bulan menjabat.
“Kami berharap seluruh pejabat di Lingga tetap fokus bekerja secara maksimal dan profesional tanpa terpengaruh isu mutasi,” ujar H. Armia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika pun ada rencana mutasi, proses pengusulan tersebut tidak bisa langsung dilakukan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya