Sekcam Katang Bidare: Penunjukan Plt Kades Pulau Medang Dalam Proses - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Sekcam Katang Bidare: Penunjukan Plt Kades Pulau Medang Dalam Proses

 Sekcam Katang Bidare: Penunjukan Plt Kades Pulau Medang Dalam Proses

Ihand.id – Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades) mereka.

Meskipun situasi di pulau tersebut relatif terkendali dan kehidupan sehari-hari berjalan seperti biasa, ketidakpuasan masyarakat terhadap Kades terus meningkat.

Baca Juga:  Nizar-Novrizal Hadiri Harlah ke-23 Partai Demokrat: Tegaskan Komitmen Membangun Lingga

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan langkah-langkah proaktif dari pemerintah daerah, khususnya dari Bupati Lingga, untuk mengatasi krisis ini dengan kebijakan yang bijaksana dan mencegah potensi eskalasi.

Dalam upaya menangani masalah ini, penunjukan Pejabat Kepala Desa (Plt Kades) Medang semula diusulkan dengan memilih Naswir, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, menurut Sekretaris Camat Katang Bidare, Aswin, usulan tersebut tidak terlaksana. Aswin menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal kecamatan, dan alasan-alasan tertentu menghambat pengangkatan PNS sebagai Plt Kades Pulau Medang.

Baca Juga:  Smansa Singkep Gelar Rapat Penentuan Harga Seragam Sekolah, Pemerintah Berikan Subsidi

“Sebagai gantinya, Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Medang kini ditugaskan untuk melaksanakan administrasi desa dan pelayanan masyarakat,” ungkap Aswin, senin (09/09/2024).

Keputusan ini dinilai lebih tepat untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik, meskipun posisi Kepala Desa definitif belum terisi.

Aswin menekankan bahwa penunjukan ASN sebagai Plt Kades sebenarnya merupakan tugas tambahan yang bergantung pada persetujuan pimpinan.

Baca Juga:  Groundbreaking Dermaga Centeng, Bupati Nizar : Tingkatkan Aksesibilitas Warga Desa

“Jika pimpinan menyetujui, proses penunjukan dapat dilanjutkan, namun jika tidak, ASN harus menerima keputusan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa sedang diproses dan telah diparaf oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Proses ini diharapkan dapat segera rampung, guna memastikan kelancaran administrasi di Pulau Medang dan memberikan respons terhadap permasalahan yang ada secara efektif,” jelas Aswin.

Langkah-langkah strategis ke depan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, yang merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan desa.

Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan situasi di Pulau Medang dapat diperbaiki, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa bisa ditekan seminimal mungkin.(ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *