Durasi pembelajaran dikurangi, kegiatan keagamaan diperkuat selama bulan suci
Ihand.id | • Lingga – Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lingga selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026 tetap berjalan seperti biasa.
Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan pengurangan durasi jam pelajaran dan penekanan pada kegiatan bernuansa keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga mengenai pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Bidang Kurikulum Pendidikan Dasar (Kurikulum Dikdas) Disdikpora Lingga, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa secara umum aktivitas pembelajaran tetap berlangsung normal, hanya durasi waktu belajar yang mengalami penyesuaian selama Ramadhan.
“Jadi, pada hari biasa setiap Jam pelajaran itu adalah 45, maka di bulan Ramadhan ini menjadi 30 menit untuk jenjang SD dan 35 untuk jenjang SMP. Kalau untuk waktu istirahat tidak ada perubahan,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (12/02/2026).
Selain pengurangan durasi jam pelajaran, Agus menyebutkan bahwa selama bulan Ramadhan proses pembelajaran juga diarahkan pada penguatan nilai-nilai keagamaan.
“Jadi untuk pelajar yang beragama Islam selama bulan Ramadhan ini akan ada pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an dan kajian keislaman. Sedangkan yang bukan beragama Islam dianjurkan untuk melakukan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing,” jelasnya.
Jadwal Libur dan Kegiatan Sekolah Selama Ramadhan
Agus menambahkan bahwa Disdikpora Lingga juga telah menerbitkan surat edaran terkait jadwal libur dan masuk sekolah yang menjadi acuan bagi masing-masing satuan pendidikan. Surat tersebut akan digunakan sekolah untuk menyampaikan informasi kepada siswa dan orang tua atau wali murid.
“Mulai tanggal 16 hingga 21 Februari 2026 seluruh sekolah libur mempringati tahun Baru Imlek dan menyambut Ramadhan. Tanggal 23 hingga 25 Februari 2026 pelaksanaan pesantren kilat. Kemudian 26 Februari hingga 1 Maret 2026 belajar seperti biasa,” tambahnya.
Sementara itu, bagi peserta didik tingkat akhir yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026, kegiatan belajar dan ujian tetap dilaksanakan di sekolah mulai tanggal 2 hingga 17 Maret 2026.
Agus menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku bagi sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdikpora Kabupaten Lingga.
“Edaran ini hanya berlaku untuk sekolah yang berada dibawah Disdikpora Lingga, untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) itu mengikuti edaran dari Kemenag,” pungkasnya.
Penulis : Ivantri Gustianda

















