Said Abdullah sebut anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan.
Ihand.id – Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota DPR yang berstatus dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini merespons polemik terkait langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan setelah menuai kontroversi usai berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan pernyataan mereka yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Lima nama yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib (Tatib) DPR, istilah “nonaktif” sebenarnya tidak dikenal. Namun, ia tetap menghormati sikap partai politik seperti NasDem, PAN, dan Golkar yang mengambil langkah tersebut.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya