Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batu Ampar.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βPenahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,β tegas Devy.
Para tersangka disangkakan melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.
βSiapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,β tegas Kepala Kejati Kepri.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan menghambat pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2