Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | f. Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | f. Kejati Kepri

Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batu Ampar.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.

Para tersangka disangkakan melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Dua Siswi MAS Al-Barakah Singkep Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.

“Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Kepri.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan menghambat pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB