Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | f. Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | f. Kejati Kepri

Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batu Ampar.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  π™Ώπ™΄π™½π™Άπ™Έπ™±π™°πšπ™°π™½ π™±π™΄π™½π™³π™΄πšπ™° π™Όπ™΄πšπ™°π™· π™Ώπš„πšƒπ™Έπ™· π™·πš„πšƒ πšπ™Έ 𝙺𝙴-𝟽𝟾 πšƒπ™°π™·πš„π™½ 𝙳𝙸 𝙳𝙰𝙱𝙾 πš‚π™Έπ™½π™Άπ™Ίπ™΄π™Ώ, π™Ίπ™°π™±πš„π™Ώπ™°πšƒπ™΄π™½ 𝙻𝙸𝙽𝙢𝙢𝙰

β€œPenahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.

Para tersangka disangkakan melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ganas, Fun Trail di Kota Timah Sempena Hari Jadi Kabupaten Lingga Ke-20 Tahun

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.

β€œSiapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Kepri.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan menghambat pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto
SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice
Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor
BPS Kabupaten Lingga Gelar Pembinaan Statistik Sektoral 2025, Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan Daerah
Pemkab Lingga Gelar Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan III 2025, Wabup Novrizal Tekankan Program Pro-Rakyat
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Cabai: Singkep Barat Panen Perdana 22 Kilogram Cabai Rawit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:02 WIB

Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto

Selasa, 30 September 2025 - 21:44 WIB

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat

Berita Terbaru

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Berita Harian Lingga

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:44 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:19 WIB