Kejati Kepri resmi menahan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), tersangka baru kasus korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam yang merugikan negara lebih dari Rp4,5 miliar.
Ihand.id – Batam — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tersangka tersebut adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) pada tahun 2016, 2018, dan 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print1519/L.10.5/.Fd.1/10/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024.
Korupsi Jasa Pemanduan Kapal Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar berdasarkan kurs dolar pada 3 Oktober 2025 sebesar Rp16.692 per USD.
Kerugian negara tersebut berasal dari tidak disetorkannya bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal oleh PT Bias Delta Pratama kepada BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2021.
Selama periode tersebut, PT BDP menjalankan kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam, sehingga kegiatan tersebut dinyatakan ilegal dan tidak berdasar hukum.
Lanjutan dari Kasus Korupsi Sebelumnya
Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi serupa yang telah lebih dulu diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa terpidana dalam kasus sebelumnya di antaranya:
- Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana
- Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa
- Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
- Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam
Keempatnya terbukti bersalah dalam perkara serupa terkait pengelolaan PNBP jasa pemanduan kapal tanpa perjanjian sah dengan BP Batam.
Penggeledahan Kantor dan Barang Bukti Disita
Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama yang berlokasi di kawasan Batu Ampar, Batam.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya