Ihand.id – Lingga – Puluhan pembudidaya udang vaname di Kabupaten Lingga diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga.
Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam menjalankan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Lingga, Joko Mulyono, mengatakan bahwa dari puluhan tambak udang vaname yang ada, hanya empat pengelola yang telah memiliki izin lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru empat yang sudah memenuhi dokumen lingkungan, yakni Bumdes Desa Tinjul, koperasi di Desa Limbung, koperasi di Daik untuk SPPL, dan PT Singkep Putra Perkasa di Desa Lanjut untuk UKL/UPL,” ujar Joko saat ditemui, Senin (14/04/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar pengelola tambak di Lingga merupakan kelompok masyarakat dan koperasi yang mengelola lahan di bawah lima hektare.
“Untuk lahan di bawah lima hektar wajib SPPL, sementara lahan di atas 20 hektar wajib UKL/UPL,” jelasnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya