“Dewan Pengupahan mengungkapkan bahwa tidak ada agenda pleno terkait UMSK, dan ini menjadi persoalan utama,” tambah Ramon.
Ia juga menilai bahwa Disnakertrans Kepri lepas tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Kepri dengan Disnaker Batam untuk mencari solusi terkait penetapan UMK dan UMSK.
Selain menuntut keputusan segera, para buruh juga mengajukan proposal kenaikan UMSK untuk dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 1,5 persen dari UMK Batam 2025, sementara untuk sektor berat diajukan kenaikan sebesar 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Gubernur Kepri segera mengesahkan UMSK ini agar tidak ada lagi penundaan yang merugikan para buruh,” tegas Ramon.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2