Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tersus PT TBJ masih dalam proses perpanjangan izin, sementara Tersus PT BCA disebut belum memadai untuk aktivitas loading karena kondisi infrastrukturnya rusak dan tidak memiliki akses keluar-masuk alat berat.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT KRAP, RJK & Partner, mendesak PT HJ untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Kami menghimbau PT HJ segera menghentikan aktivitas di lokasi stok bauksit karena proses hukum masih berjalan. Jika mereka tetap beroperasi, itu berarti mereka tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Kuasa Hukum PT KRAP saat dikonfirmasi, Senin (24/03/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihak PT KRAP telah melaporkan aktivitas PT HJ kepada instansi terkait di Kabupaten Lingga yang berwenang menangani persoalan ini.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Lingga serta lembaga terkait untuk mengecek kelengkapan dokumen perizinan PT HJ.
“Jika izin yang mereka kantongi tidak transparan atau tidak jelas, kami berharap aktivitas mereka dihentikan hingga ada putusan hukum yang final,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum dalam sektor pertambangan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2