Ironisnya, beberapa sekolah di lokasi proyek diketahui masih memiliki halte lama yang masih layak pakai.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 348 juta yang dialokasikan untuk konsultan perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.
Namun hasilnya dianggap jauh dari spesifikasi teknis dan terkesan terburu-buru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kondisi ini, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan indikasi pemborosan anggaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
“Proyek ini bermasalah secara teknis, membahayakan keselamatan publik, dan tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi kuat pemborosan uang negara,” ujar Budi yang juga merupakan putra asli Lingga, saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, JPKP akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami pastikan akan membawa ini ke ranah hukum. Jika terbukti merugikan negara, kami tidak akan berhenti. Ini soal akuntabilitas pejabat publik,” pungkasnya.
Publik Lingga kini menanti respons serius dari aparat penegak hukum terkait potensi penyimpangan dalam proyek ini.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik kembali menjadi sorotan utama di tengah kebutuhan pembangunan yang tepat sasaran.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2