Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ihand.id – Lingga – Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Proyek senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Indonesia negara hukum. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Saya harap APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Lingga, bekerja maksimal mengusut kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi koruptor,” tegas Riyadi, kamis (10/04/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan, dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru memakan bahu jalan.

Struktur atapnya menjorok ke badan jalan, berisiko tersenggol kendaraan besar seperti bus. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang penggangguan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga:  Pengurus FKKS Lingga Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Lingga

“Pembangunan ini jelas membahayakan. Pelaku bisa dijerat pidana kurungan hingga setahun atau denda Rp250 juta sesuai Pasal 274 dan 275 UU LLAJ,” jelas Riyadi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024
Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan
Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam
Ansar Pastikan Insentif Hari Raya PTK Non-ASN Dicairkan Paling Lambat Dua Hari
Kapolres Lingga Hadiri Halal Bihalal Gubernur Ansar: Pererat Sinergi dan Kebersamaan di Dabo Singkep
Masyarakat Marok Tua Audiensi dengan PT Hermina Jaya dan UPP Dabo, Tuntut Penghentian Aktivitas Loading Bauksit
Masalah Lama Tak Terselesaikan: Pelabuhan Roro Penarik Tenggelam Lumpur Era ke Era, Kadishub Lingga Dinilai Tak Bisa Kerja
Kebakaran di Senayang Hanguskan Enam Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 21:28 WIB

Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Rabu, 9 April 2025 - 16:29 WIB

Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam

Rabu, 9 April 2025 - 13:40 WIB

Ansar Pastikan Insentif Hari Raya PTK Non-ASN Dicairkan Paling Lambat Dua Hari

Berita Terbaru