Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ihand.id – Lingga – Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Proyek senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Indonesia negara hukum. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Saya harap APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Lingga, bekerja maksimal mengusut kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi koruptor,” tegas Riyadi, kamis (10/04/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan, dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru memakan bahu jalan.

Struktur atapnya menjorok ke badan jalan, berisiko tersenggol kendaraan besar seperti bus. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang penggangguan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga:  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Mandiri dan Bertanggung Jawab

“Pembangunan ini jelas membahayakan. Pelaku bisa dijerat pidana kurungan hingga setahun atau denda Rp250 juta sesuai Pasal 274 dan 275 UU LLAJ,” jelas Riyadi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tari Wonderfull Indonesia Semarakkan Perpisahan SD 008 Singkep: 21 Murid Dilepas dengan Do’a, Harapan dan Kreativitas
20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China
Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan
Titik Balik Ribuan Honorer Lingga: 1.158 Orang Resmi Diangkat Jadi PPPK
Pemkab Lingga Resmikan Proyek SPAM IKK Singkep Pesisir: Jawaban Nyata atas Krisis Air Bersih
Bupati Lingga Lantik 406 CPNS Formasi 2024: Tegaskan Loyalitas, Tegur Pegawai Malas, dan Dorong Inovasi ASN Muda
Puluhan Demonstran Geruduk Kantor Syahbandar Dabo Singkep, Tuntut Transparansi Izin Tersus PT TBJ
Aziz Martindas dan Supardi Resmi Nahkodai ASKAB PSSI Lingga 2025-2029, Siap Majukan Sepak Bola Lingga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:34 WIB

Tari Wonderfull Indonesia Semarakkan Perpisahan SD 008 Singkep: 21 Murid Dilepas dengan Do’a, Harapan dan Kreativitas

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:14 WIB

20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:33 WIB

Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:31 WIB

Titik Balik Ribuan Honorer Lingga: 1.158 Orang Resmi Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:00 WIB

Pemkab Lingga Resmikan Proyek SPAM IKK Singkep Pesisir: Jawaban Nyata atas Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:14 WIB

Anggota Komunitas LMG temu ramah ke rumah Kabandara Dabo Singkep | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:33 WIB

Berita Harian Lingga

Titik Balik Ribuan Honorer Lingga: 1.158 Orang Resmi Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:31 WIB