Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun akibat Tambang Ilegal
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
Nilai fantastis tersebut menunjukkan betapa besar kebocoran sumber daya alam Indonesia yang harus segera dihentikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total mencapai 300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara, sekaligus memastikan aset-aset hasil kejahatan dapat kembali kepada negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Langkah Tegas Pemerintah dalam Menyelamatkan Kekayaan Negara
Penyerahan aset rampasan negara ini juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan PT Timah Tbk melalui Danantara dalam mewujudkan transparansi pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dan tambang ilegal.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menata kembali tata kelola sumber daya alam nasional, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.
Penyerahan aset rampasan negara kepada PT Timah Tbk menjadi simbol kebangkitan kedaulatan ekonomi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik, memperkuat transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : BPMI Setpres
Halaman : 1 2