Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP.

Hak tersebut tidak dapat diklaim apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan jaminan bagi pekerja dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Dalam Pasal 39A, disebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup serta menunggak iuran JKP maksimal enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP kepada pekerja yang terdampak.

Kebijakan baru ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama pekerja dan pelaku industri.

Baca Juga:  KPPBC TMP B Tanjungpinang Serahkan Speedboat kepada Pemkab Lingga

Dengan adanya jaminan finansial bagi korban PHK serta penyesuaian iuran JKP, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat lebih optimal dalam menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan mendorong keberlanjutan dunia usaha.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Novrizal Lepas Ribuan Obor Kemerdekaan di Dabo Singkep, Semangat Persatuan dan Nasionalisme Membara Sambut HUT RI ke-80
Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar
Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN
Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah
Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif
Tetes Air Mata Syukur dari Gaza: Palestina Sampaikan Terima Kasih Mendalam untuk Kabupaten Lingga
Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU
Berkas Perkara Penipuan Berkedok Investasi BNI Life Tersangka SR Resmi P-21, Proses Hukum Memasuki Babak Baru
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Wabup Novrizal Lepas Ribuan Obor Kemerdekaan di Dabo Singkep, Semangat Persatuan dan Nasionalisme Membara Sambut HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif

Berita Terbaru