Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP.
Hak tersebut tidak dapat diklaim apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan jaminan bagi pekerja dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
Dalam Pasal 39A, disebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup serta menunggak iuran JKP maksimal enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP kepada pekerja yang terdampak.
Kebijakan baru ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama pekerja dan pelaku industri.
Dengan adanya jaminan finansial bagi korban PHK serta penyesuaian iuran JKP, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat lebih optimal dalam menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan mendorong keberlanjutan dunia usaha.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2