Polsek Dabo Singkep Limpahkan Tersangka Pencurian dan Kekerasan ke JPU
“Benar hari ini Unit Reskrim kami melakukan Tahap 2, Pelimpahan tersangka (YL) dan Barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa untuk perkara perbuatan cabul masih dalam proses.
“Bahwa terkait 1 (satu) Perkara lagi yang mana tersangka (YL) diduga melakukan perkara Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas Perkara, dan apabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut”, ujar Iptu Rohandi. (Red)