Polres Lingga Tahan H/M Terkait Prostitusi Online - Laman 2 dari 2 - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Polres Lingga Tahan H/M Terkait Prostitusi Online

 Polres Lingga Tahan H/M Terkait Prostitusi Online

Kemudian anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut di temukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung melakukan interogasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka H/M.

“Adapun modus tersangka menawarkan WTS kepada orang-orang tertentu menggunakan Via WhatsApp dengan menunjukan pilihan foto-foto WTS dengan harga Rp. 1.700.000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Via Transfer melalui Rekening milik tersangka H/M,” jelas Kapolres.

Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 4 (empat) buah kondom, 2 (dua) kunci kamar hotel, uang sejumlah 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone android, 1 (satu) buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.

Akibat perbuatannya, tersangka M di jerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. (Ivntry)

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Rawan Pohon Tumbang, Polisi Bersama Camat dan Masyarakat Singkep Barat Goro Bersihkan Bahu Jalan

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *