Polres Lingga Rutin Menyalurankan BTPKLWN Kepada Masyarakat
“Adapun Kriteria masyarakat yang menerima Penyaluran BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, Memiliki usaha sebagai Pedagang kaki lima, warung dan Nelayan buruh atau Nelayan memiliki Kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM),” ujar BRIPKA Sembiring.
“Hasil pendataan terhadap warga tersebut dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverfikasi maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan / Bhabinkamtibmas, sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN,” ungkap BRIPKA Sembiring.
“Dengan adanya BTPKLWN ini di imbau kepada masyarakat Kabupaten lingga sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendatakan diri kepada Bhabinkantibmas atau anggota polri yang terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN dan juga mengimbau untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis 2 dan dosis 3 ( booster) serta mematuhi Protokol kesehatan covid-19 dalam melakukan aktifitas,” tutupnya. (Icoel)