Ihand.id – Lingga – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lingga resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka kasus narkoba, Yanuar Hadinata (41), setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Selasa malam (12/2/2025).
Yanuar menghembuskan napas terakhirnya usai menjalani perawatan di RSUD Dabo.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Romi Charles, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses SP3 ini dilakukan karena satu-satunya tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia. Dengan demikian, penyidikan tidak dapat dilanjutkan,” ujar IPTU Romi Charles, Jumat (14/2/2025).
Yanuar Hadinata sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lingga pada 12 Desember 2024 di Hotel Hans, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,15 gram sabu.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya