Polres Lingga Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba Yanuar Hadinata Setelah Meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Ihand.id – Lingga – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lingga resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka kasus narkoba, Yanuar Hadinata (41), setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Selasa malam (12/2/2025).

Yanuar menghembuskan napas terakhirnya usai menjalani perawatan di RSUD Dabo.

Baca Juga:  Patroli yang Menyentuh Hati: Polisi Bantu Warga Mogok di Bawah Turunan RSUD Dabo Singkep

Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Romi Charles, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses SP3 ini dilakukan karena satu-satunya tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia. Dengan demikian, penyidikan tidak dapat dilanjutkan,” ujar IPTU Romi Charles, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Polres Lingga Bersihkan Sampah Pesisir Pantai Pasir Kuning

Yanuar Hadinata sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lingga pada 12 Desember 2024 di Hotel Hans, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,15 gram sabu.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB