Polres Karimun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id, Karimun : Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perum Tebing City Blok F No. 11, Jl. M.T. Haryono rt 002 rw 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun. Sabtu (02/12/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tebing tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dalam Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, dan Kanit Reskrim Polsek Tebing serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun dan Kasat Reskrim yang dilaksanakan di Polsek Tebing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang kerumahnya Perum Tebing City RT 002 RW 005 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ungkap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Penghentian Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM

“Pelaku inisial A residivise (44) berhasil kita amankan pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 22.00 wib di perumahan Bukit Carok Indah Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun. Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik Korban”, ucap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Wujudkan Komitmen terhadap Pendidikan: Ketua DPRD Lingga, Maya Sari Kunjungi SD 004 Kecamatan Lingga

“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit lampu tidur, 1 (satu) unit mesin Bor listrik dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pariwisata Lingga Siap Renovasi Sejumlah Objek Wisata Tahun ini
Wisatawan Puji Keindahan Pemandian Air Panas Dabo Singkep, Namun Keluhkan Minimnya Sinyal Telekomunikasi
Fasilitas Wisata Pemandian Batu Ampar Kurang Mendapatkan Perhatian Pemkab Lingga
KPU Lingga Tunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Sebelum Tetapkan Bupati Terpilih
Bertahun-tahun Jalan Rusak Parah, Warga Bukit Kabung Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah
Warga RW 007/ RW 011 Kelurahan Dabo Gelar Goro Bersihkan Gorong-gorong dan Rumah Ibadah
Bawaslu Lingga Beri Penghargaan kepada Polres Lingga atas Sinergi dalam Pengamanan Pilkada 2024
Bripka Hendri Berbagi Buah Cempedak dari Kebun Pribadi kepada Warga Dabo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:46 WIB

Dinas Pariwisata Lingga Siap Renovasi Sejumlah Objek Wisata Tahun ini

Senin, 27 Januari 2025 - 16:58 WIB

Wisatawan Puji Keindahan Pemandian Air Panas Dabo Singkep, Namun Keluhkan Minimnya Sinyal Telekomunikasi

Senin, 27 Januari 2025 - 16:55 WIB

Fasilitas Wisata Pemandian Batu Ampar Kurang Mendapatkan Perhatian Pemkab Lingga

Senin, 27 Januari 2025 - 16:38 WIB

KPU Lingga Tunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Sebelum Tetapkan Bupati Terpilih

Senin, 27 Januari 2025 - 16:17 WIB

Bertahun-tahun Jalan Rusak Parah, Warga Bukit Kabung Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata Lingga, Zalmidri bersama Bupati Lingga, Muhammad Nizar | f. Dinas Pariwisata Lingga

Berita Harian Lingga

Dinas Pariwisata Lingga Siap Renovasi Sejumlah Objek Wisata Tahun ini

Selasa, 28 Jan 2025 - 16:46 WIB