Polres Karimun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id, Karimun : Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perum Tebing City Blok F No. 11, Jl. M.T. Haryono rt 002 rw 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun. Sabtu (02/12/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tebing tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dalam Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, dan Kanit Reskrim Polsek Tebing serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun dan Kasat Reskrim yang dilaksanakan di Polsek Tebing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang kerumahnya Perum Tebing City RT 002 RW 005 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ungkap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Kiens Business Sharing Berikan Pelayanan Gratis Dalam Menyemarakan HUT RI-78 Tahun

“Pelaku inisial A residivise (44) berhasil kita amankan pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 22.00 wib di perumahan Bukit Carok Indah Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun. Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik Korban”, ucap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Ini Harapan Pemkab Lingga di HUT PGRI ke-76 Dan HGN

“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit lampu tidur, 1 (satu) unit mesin Bor listrik dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi
Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri
Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ
Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:19 WIB

Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:04 WIB

Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:59 WIB

Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri

Berita Terbaru