Adapun tiga lokasi kejadian yang menjadi sasaran, yakni di Jalan Karya Tobong Bata, Jalan Radar Batu 9, dan Jalan Depan Swalayan Pinang Kencana.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit handphone, tas, dan kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 22 Februari, di Jalan Sungai Kecil, Berakit, Bintan. Atas perbuatannya, SRG dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjungpinang Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga saat berada di jalan raya.
“Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga keselamatan diri dan barang-barang berharga agar tidak memancing pelaku kejahatan. Sebaiknya tas disimpan di dalam jok kendaraan dan tidak disandang atau digandeng,” pungkas AKP Sugiono.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2