Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Bogor, Tersangka Raup Rp 600 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Bogor, Tersangka Raup Rp 600 Juta per Bulan | f. Ist

Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Bogor, Tersangka Raup Rp 600 Juta per Bulan | f. Ist

“Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih minyak goreng itu satu liter. Namun, oleh tersangka dikurangi menjadi 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelas Kompol Rizka kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Selain itu, kemasan yang digunakan TRM tidak mencantumkan informasi berat bersih secara jelas dan bahkan mencantumkan izin BPOM yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR

Hal ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus melanggar peraturan distribusi pangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bogor, sementara TRM dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan konsumen serta pelanggaran dalam distribusi bahan pangan.

Baca Juga:  Mudik Aman Berkesan, Polres Lingga Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2023

Polisi masih terus mendalami jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu dan Sosialisasi 6 SPM di Singkep Pesisir, Dorong Kesehatan dan Pelayanan Publik Berkualitas
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sepuluh Orang Diamankan dalam Operasi Senyap
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman
E. Aura Naqiyya Qalesya Harumkan Nama Lingga, Raih Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025
Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh
Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:34 WIB

Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu dan Sosialisasi 6 SPM di Singkep Pesisir, Dorong Kesehatan dan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 4 November 2025 - 13:22 WIB

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sepuluh Orang Diamankan dalam Operasi Senyap

Senin, 3 November 2025 - 13:17 WIB

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman

Minggu, 2 November 2025 - 12:51 WIB

E. Aura Naqiyya Qalesya Harumkan Nama Lingga, Raih Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Berita Terbaru