“Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih minyak goreng itu satu liter. Namun, oleh tersangka dikurangi menjadi 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelas Kompol Rizka kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Selain itu, kemasan yang digunakan TRM tidak mencantumkan informasi berat bersih secara jelas dan bahkan mencantumkan izin BPOM yang sudah tidak berlaku.
Hal ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus melanggar peraturan distribusi pangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bogor, sementara TRM dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan konsumen serta pelanggaran dalam distribusi bahan pangan.
Polisi masih terus mendalami jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2