Ihand.id – Bogor – Polisi menetapkan seorang pria berinisial TRM sebagai tersangka dalam kasus produksi minyak goreng ilegal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRM diduga melakukan praktik curang dengan mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng bermerek MinyaKita, yang kemudian dijual ke pasaran.
Dalam aksinya, TRM tidak hanya mengurangi isi minyak goreng dari satu liter menjadi sekitar 750-800 mililiter, tetapi juga menggunakan kemasan yang tidak sesuai standar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa dari modus operandi tersebut, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya