Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)

Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk 2 orang pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan Gergas Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Kamis (4/11/2021)

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan inisial GR dan AM, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

GR dan AM diamankan di dua lokasi berbeda, dimana GR diamanakan di Dabo Lama sementara AM diamankan di Bukit Kabung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca : Pererat Silahturahmi, Polres Lingga Coffe Morning Bersama Wartawan

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan, penangkapan tersebut berawal atas laporan dari korban HB bahwa toko miliknya di gondol maling.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa 2024: Kejaksaan Negeri Lingga Gelar Rangkaian Kegiatan

“Maka atas laporan tersebut selang beberapa jam kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yakni GR dan AM di dua lokasi berbeda,” kata Safri kepada LINGGATERKINI.COM, Jumat (5/11/2021)

Dijelaskan Safri bahwa keduanya ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satu pelaku inisial GR baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu.

“Yang lebih parahnya GR ini baru saja lepas dari penjara 3 bulan lalu,” jelas Safri.

Baca Juga:  Anak-Anak Berkostum Lucu dan Menggemaskan Jadi Pusat Perhatian di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Dabo Singkep

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, dimana mereka melakukan aksinya pada malam hari. Mereka Masuk dengan cara merusak gembok menggunakan sebuah obeng.

“Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya-poya dan bermain game online,” ujarnya

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kotak infak, 2 unit Handphone serta 1 buah Obeng. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin
Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh
Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal
MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman

Berita Terbaru