Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap lima terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), serta Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa).

Baca Juga:  Menbud RI Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Buka Acara KURMA 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dianggap tidak mempertimbangkan dampak lingkungan akibat praktik korupsi ini, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Dinsos PPPA Lingga Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Dabo Lama

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Putusan banding ini pun menjadi perhatian publik sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Tangani Bagasi Penumpang Internasional Secara Gratis Mulai 15 Maret
Kerja Nyata: Pemkab Lingga Segera Realisasikan Skema Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan
Pengurus Masjid Jamii’ Al-Aula Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Dabo Singkep, Akhiri Rangkaian Safari Ramadan 2025
Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana: Bahas Masalah Sampah dan Lingkungan
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Upacara PTDH In Absentia Terhadap Satu Personel Polres Lingga
Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Bogor, Tersangka Raup Rp 600 Juta per Bulan
Dishub Lingga Upayakan Solusi Keterbatasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Lingga Siapkan Strategi Kelancaran di Pelabuhan Jagoh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:58 WIB

Pelindo Tangani Bagasi Penumpang Internasional Secara Gratis Mulai 15 Maret

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kerja Nyata: Pemkab Lingga Segera Realisasikan Skema Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:01 WIB

Pengurus Masjid Jamii’ Al-Aula Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Dabo Singkep, Akhiri Rangkaian Safari Ramadan 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana: Bahas Masalah Sampah dan Lingkungan

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:11 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Upacara PTDH In Absentia Terhadap Satu Personel Polres Lingga

Berita Terbaru