Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap lima terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), serta Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa).

Baca Juga:  Mundur 1 Hari dari Jadwal: Penyerahan Simbolis Bonus Atlet Porprov Digelar Hari Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dianggap tidak mempertimbangkan dampak lingkungan akibat praktik korupsi ini, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Gerak Cepat Pemkab Lingga: Wakil Bupati Novrizal Tinjau Perbaikan Darurat Jalan Roro Penarik

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Putusan banding ini pun menjadi perhatian publik sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!
Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain
Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun
Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam
PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan
Buah Ceremai: Si Kecil Asam yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
AFC Bournemouth: Dari Klub Pinggiran ke Panggung Tertinggi Sepak Bola Inggris
Perkuat Peran Bidan Sebagai Sahabat Perempuan, IBI Kabupaten Lingga Gelar Aksi Sosial Hingga Akhir Mei
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Kondisi bangunan Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kian memprihatinkan | f. Vatawari

Berita Harian Lingga

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Berita Harian Lingga

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB