Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap lima terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), serta Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pastikan Suara Rakyat Didengar dan Ditindaklanjuti Pemerintah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dianggap tidak mempertimbangkan dampak lingkungan akibat praktik korupsi ini, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Kejari Lingga Kembali Panggil 26 Saksi dan Temukan Petunjuk Serta Bukti Baru

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Putusan banding ini pun menjadi perhatian publik sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman
E. Aura Naqiyya Qalesya Harumkan Nama Lingga, Raih Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025
Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh
Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:17 WIB

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman

Minggu, 2 November 2025 - 12:51 WIB

E. Aura Naqiyya Qalesya Harumkan Nama Lingga, Raih Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 21:34 WIB

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Berita Terbaru