Vonis tersebut dianggap terlalu ringan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap lima terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), serta Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dianggap tidak mempertimbangkan dampak lingkungan akibat praktik korupsi ini, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Putusan banding ini pun menjadi perhatian publik sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2