Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap lima terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), serta Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa).

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Konferensi Pers, Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan Terhadap Kades Berhasil Diringkus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dianggap tidak mempertimbangkan dampak lingkungan akibat praktik korupsi ini, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga:  MA Al-Barakah Singkep Lepas 24 Siswa Kelas XII, Tekankan Nilai Keislaman dan Semangat Menggapai Cita

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Putusan banding ini pun menjadi perhatian publik sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Ramadhan 1447 H, Disdikpora Lingga Kurangi Jam Pelajaran dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan
Vatawari Nahkodai PBJI Lingga 2026-2030, Siap Bawa Jujitsu Lingga Berprestasi di Porprov Kepri
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Singkep Barat Susi Yenty Pimpin Goro Bersihkan TPU
Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Pimpin Percepatan Pengaktifan Lahan Cetak Sawah, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan
Bupati Lingga Nizar dan Wakil Bupati Novrizal Gotong Royong di BPKAD, Dorong Kantor ASRI Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Ketua DPRD Lingga Hadiri Musrenbang Kabupaten 2026, Tegaskan Arah Pembangunan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Disdikpora Lingga Kurangi Jam Pelajaran dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:22 WIB

Vatawari Nahkodai PBJI Lingga 2026-2030, Siap Bawa Jujitsu Lingga Berprestasi di Porprov Kepri

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:35 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Singkep Barat Susi Yenty Pimpin Goro Bersihkan TPU

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Pimpin Percepatan Pengaktifan Lahan Cetak Sawah, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Ketua Dekranasda Lingga Hj. Feby Sarianty Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H, Perkuat Komitmen Pengembangan Kerajinan Daerah | f. Sahib

Berita Harian Lingga

Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:14 WIB