Sementara itu, Kepala Sekolah salah satu SD swasta di Dabo Singkep mengaku belum mengetahui secara rinci putusan MK tersebut.
“Jujur saja, saya baru tahu dari Abang soal informasi ini. Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Sekolah. Namun, informasi ini akan saya teruskan ke yayasan,” ujarnya.
Ia menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi karena pihak sekolah masih menunggu arahan dan penjelasan lebih lanjut dari yayasan dan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan MK ini memang menjadi langkah besar untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun, jika tidak disertai dengan sosialisasi yang masif dan aturan teknis yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan polemik di masyarakat.
Pemerintah pusat maupun daerah didesak segera memberikan penjelasan rinci mengenai komponen apa saja yang akan digratiskan dan bagaimana mekanisme pembiayaannya.
Tanpa kejelasan tersebut, sekolah swasta bisa terjebak dalam ketidakpastian, dan masyarakat justru menjadi korban dari kebijakan yang semestinya berpihak pada mereka.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2