Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan untuk menggratiskan biaya sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMP. Namun, di Kabupaten Lingga, sejumlah sekolah swasta masih memungut iuran bulanan dan biaya pendaftaran dari orang tua murid.
Ihand.id – Lingga – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menggratiskan seluruh biaya sekolah swasta dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa angin segar bagi jutaan orang tua siswa di Indonesia.
Selama ini, beban biaya pendidikan di sekolah swasta tergolong tinggi karena seluruh operasional seperti gaji guru, pengadaan alat tulis, hingga pembangunan fasilitas sekolah, ditanggung pihak yayasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan keputusan ini, pemerintah diharapkan mulai menanggung biaya tersebut demi keadilan pendidikan bagi seluruh warga negara. Orang tua pun merasa sedikit lega, terutama mereka yang menyekolahkan anaknya lebih dari satu orang di sekolah swasta.
Meski putusan MK telah keluar, realitas di lapangan masih menunjukkan ketimpangan. Di Kabupaten Lingga, beberapa sekolah swasta masih memungut biaya pendaftaran dan SPP bulanan.
“Sampai hari ini saya masih membayar iuran bulanan untuk anak saya yang sekolah di salah satu SD swasta di Dabo Singkep,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/6/2025).
Ia mengaku sangat senang mendengar kabar tentang putusan MK tersebut. Saat ini, ia harus membayar iuran untuk tiga anaknya yang semuanya bersekolah di SD swasta.
“Saya berharap putusan MK ini segera diterapkan di sekolah-sekolah swasta di Lingga, khususnya di Dabo Singkep,” imbuhnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya