Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menyerahkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pengguna Anggaran.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis (30/1/2025), dengan dihadiri secara langsung oleh Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Armia, serta jajaran pejabat teras daerah.
Bupati: DPA Adalah Dokumen Kunci Pembangunan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati M. Nizar menekankan bahwa kehadiran Kepala OPD atau Pengguna Anggaran tidak dapat diwakilkan mengingat DPA merupakan dokumen kunci dalam percepatan pembangunan.
“Saya tegaskan, DPA ini harus dipahami langsung oleh para Kepala OPD. Koordinasi intensif dengan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bendahara Umum Daerah juga wajib dilakukan, terutama terkait efisiensi anggaran yang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat,” ujar Nizar.
Ia juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi terhadap kinerja tahun-tahun sebelumnya.
“Mari berkaca dan belajar dari masa lalu agar pelaksanaan DPA 2025 lebih efektif. Pembangunan Lingga tidak boleh terhambat karena ketidaksiapan kita,” tambahnya.
APBD 2025 Capai Rp1,018 Triliun, Sekda: Fokus pada Efektivitas Program
Sekda Lingga H. Armia, selaku Ketua TAPD, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.018.209.664.027.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya