Asisten II Setda Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd, buka sosialisasi Peraturan Presiden terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dorong percepatan belanja melalui sistem digital yang akuntabel dan efisien.
Lingga – ihand.id | Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga pada Rabu (4/11/2025) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd, yang menegaskan bahwa penerapan Perpres terbaru ini menjadi langkah penting dalam mendorong sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Dalam sambutannya, Zainal Abidin menjelaskan bahwa Perpres No. 46 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi baru ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat proses pengadaan, serta memperkuat pengawasan dan transparansi di setiap tahapan.
“Transaksi secara digital akan menciptakan pengadaan yang lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi ini dengan baik,” ujar Zainal.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain Kabag Pengelolaan LPSE Biro PBJ Provinsi Kepulauan Riau, Nelson Yanry, S.Kom., SH., MM, serta narasumber daring dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI), Ibu Made Widhiantika, dan perwakilan MBizz Market, Bapak Rajif Gandi.
Dalam paparannya, Made Widhiantika menjelaskan beberapa perubahan utama dalam Perpres No.46 Tahun 2025, di antaranya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, percepatan digitalisasi melalui e-purchasing, serta penyederhanaan proses pengadaan agar lebih cepat dan transparan.
Sementara itu, Nelson Yanry menyoroti capaian implementasi E-Katalog Versi 6 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga November 2025.
Ia menekankan pentingnya penerapan sistem tersebut di daerah, termasuk di Kabupaten Lingga, sebagai langkah menuju transformasi digital dalam tata kelola pengadaan.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.
Pemerintah berharap agar para pelaku UMKM di Lingga dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah melalui sistem digital yang semakin terbuka dan mudah diakses.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional, efisien, dan efektif, sekaligus mempercepat belanja pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lingga, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Penulis : Vatawari




















