Ihand.id – Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai DHE SDA tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa meskipun terdapat kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Setkab. RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya