Pemerintah Wajibkan Penempatan 100 Persen DHE SDA dalam Sistem Keuangan Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto | f. Setkab RI

Presiden Prabowo Subianto | f. Setkab RI

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga:  Assisten II Kabupaten Lingga Tanggapi Serius Oknum Yang Membuat Suasana Sidak SPBU Dabo Singkep Jadi Tegang

Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai DHE SDA tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa meskipun terdapat kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Setkab. RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!
Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain
Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun
Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam
PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan
Buah Ceremai: Si Kecil Asam yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
AFC Bournemouth: Dari Klub Pinggiran ke Panggung Tertinggi Sepak Bola Inggris
Perkuat Peran Bidan Sebagai Sahabat Perempuan, IBI Kabupaten Lingga Gelar Aksi Sosial Hingga Akhir Mei
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Kondisi bangunan Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kian memprihatinkan | f. Vatawari

Berita Harian Lingga

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Berita Harian Lingga

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB