Partisipasi Pemilih Pilkada Rendah, Ombudsman Kepri Soroti Kinerja KPU dan Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari | f. Cahyo

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari | f. Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Kepri, terutama di Batam, yang berada di bawah 50 persen.

Lagat menjelaskan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan tidak menerima undangan formulir C6, serta minimnya keterlibatan di tingkat RT dan RW dalam mendorong partisipasi warga.

Baca Juga:  Ansar Ahmad Syukuri Kemenangan Pilkada dan Ajak Bersatu Bangun Kepri

Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan tingkat partisipasi pemilu di tahun-tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 70 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Partisipasi yang rendah ini menimbulkan pertanyaan. Apakah ini terjadi secara tidak sengaja, atau ada desain tertentu untuk memperkecil tingkat partisipasi? Yang pasti, sepinya Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi gambaran mengecewakan,” kata Lagat, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, Penjabat Kepala Daerah seharusnya lebih aktif dalam memotivasi warga untuk ikut serta dalam pemilu.

“Anggaran untuk penyelenggaraan pemilu sangat besar. Ini menunjukkan perlunya introspeksi mendalam oleh KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Lagat juga menyinggung dampak partisipasi yang rendah terhadap legitimasi kepala daerah terpilih.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB