Ihand.id – Tanjungpinang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Kepri, terutama di Batam, yang berada di bawah 50 persen.
Lagat menjelaskan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan tidak menerima undangan formulir C6, serta minimnya keterlibatan di tingkat RT dan RW dalam mendorong partisipasi warga.
Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan tingkat partisipasi pemilu di tahun-tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 70 persen.
“Partisipasi yang rendah ini menimbulkan pertanyaan. Apakah ini terjadi secara tidak sengaja, atau ada desain tertentu untuk memperkecil tingkat partisipasi? Yang pasti, sepinya Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi gambaran mengecewakan,” kata Lagat, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, Penjabat Kepala Daerah seharusnya lebih aktif dalam memotivasi warga untuk ikut serta dalam pemilu.
“Anggaran untuk penyelenggaraan pemilu sangat besar. Ini menunjukkan perlunya introspeksi mendalam oleh KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Lagat juga menyinggung dampak partisipasi yang rendah terhadap legitimasi kepala daerah terpilih.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya