Netizen Banjiri Kolom Komentar di Medsos IG Terkait Tuntutan kasus Asusila Ponpes: “12 tahun.. Trauma Korban Seumur Hidup”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga – Media sosial Instagram @referensi.lingga dibanjiri komentar netizen terkait postingan berita mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus asusila di Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, hanya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Salah satu komentar pedas datang dari akun @mun.sumarni yang mengatakan, “Macam tak ikhlas, sedikit betol masa tahanan, bagusnya dikebiri juga biar tak senyum simpul macam orang menang pertandingan.”

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil

Sementara itu, akun @alfidiharjo_ menulis, “Sedikit betol 12 tahun cuma.” Akun lainnya, @riznug_24, turut berkomentar, “Ngeri boy masih bisa tersenyum seperti tidak terjadi apa-apa.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak netizen juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di kasus ini. Seperti yang diungkapkan oleh @arkanda.leman, “Bagaimana kejadian bisa terus terulang kembali, kalau hukumnya begini.” Komentar lainnya dari @rhinochanonkk berbunyi, “Sedikitna.. 12 tahun.. Trauma korban seumur hidup.”

Kasus ini mengguncang masyarakat setelah terdakwa yang merupakan pimpinan ponpes dan anaknya didakwa atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (03/07/2024) sore, JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan ini tidak mencakup sanksi terkait kepemilikan dan peran kedua terdakwa sebagai pembina ponpes tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, yaitu seumur hidup, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang harus menanggung trauma seumur hidup.

Kasus ini masih terus menyedot perhatian publik, yang berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan yang sepadan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru