Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, sebagai apresiasi atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap Negara.
Iswinarto juga menjelaskan bahwa periode Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini berkaitan dengan periode pengajuan usulan, bukan tentang jumlah Kenaikan Pangkat yang diberikan.
Dengan adanya perubahan periode kenaikan pangkat ini, PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun dengan ketentuan telah memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan baru yang diterbitkan BKN ini, kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat bagi para PNS dalam waktu satu tahun menjadi lebih banyak.
Sumber : www.bkn.go.id
Editor : Mahen
Halaman : 1 2