Mendagri Tito Izinkan Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri, Asal Daerah Kondusif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) | f. Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) | f. Istimewa

Mendagri Tito Karnavian izinkan kepala daerah dan ASN ke luar negeri untuk dinas atau berobat, dengan syarat situasi daerah aman dan kondusif.

Ihand.id – Batam, Kepulauan Riau – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan baru ini diumumkan saat Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Minggu (21/9/2025).

Menurut Tito, izin perjalanan ke luar negeri kini dapat diberikan, baik untuk urusan dinas maupun kebutuhan berobat.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yakni situasi di daerah asal kepala daerah atau ASN tersebut harus dalam kondisi aman dan kondusif.

“Larangan sebelumnya memang saya keluarkan karena kondisi rawan. Tapi sekarang, kalau daerahnya diyakini aman, maka perjalanan keluar negeri akan saya izinkan,” jelas Tito dalam forum rakor tersebut.

Baca Juga:  Kemendagri Tunjuk Kab. Lingga Jadi Salah satu Role Model SIPD se-Indonesia

Kebijakan Baru Perjalanan Luar Negeri untuk Kepala Daerah dan ASN

Tito menegaskan, izin keluar negeri tidak diberikan secara bebas, melainkan tetap selektif. Perjalanan yang diperbolehkan meliputi kunjungan dinas resmi dan pengobatan di luar negeri.

“Kalau untuk dinas, untuk berobat, ya silakan,” tambahnya.

Alasan Mendagri Tito Melonggarkan Aturan

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025
Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto
SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice
Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor
BPS Kabupaten Lingga Gelar Pembinaan Statistik Sektoral 2025, Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:25 WIB

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025

Selasa, 30 September 2025 - 22:02 WIB

Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto

Selasa, 30 September 2025 - 21:44 WIB

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:25 WIB

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Berita Harian Lingga

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:44 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:19 WIB