Korban Desak Transparansi Penyidikan Kasus Investasi Bodong Eks Karyawan BNI Life: Aliran Dana Mengalir Kemana Saja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dina dan Lima orang korban kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep saat bertemu rekan media | f. Vatawari

Dina dan Lima orang korban kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep saat bertemu rekan media | f. Vatawari

Ihand.id – Lingga – Lima orang korban kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, berinisial SR, secara tegas mendesak transparansi dari penyidik Satreskrim Polres Lingga dalam penanganan kasus yang telah merugikan mereka hingga miliaran rupiah.

Desakan tersebut muncul setelah para korban menemukan kejanggalan besar antara pengakuan tersangka dan laporan kerugian yang tercatat di kepolisian.

Dalam pertemuan dengan media pada Kamis, 17 Juli 2025, Dina, salah satu perwakilan korban, menyatakan bahwa hingga kini, pihak kepolisian hanya mencatat kerugian korban sebesar Rp2,3 miliar. Padahal, kata Dina, SR sendiri mengakui total dana yang dihimpunnya dari para korban mencapai Rp7,3 miliar dari 30 orang korban.

“Uang saya saja mencapai Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang sampai dirugikan Rp3,2 miliar. Jadi sangat tidak masuk akal kalau total kerugian hanya Rp2,3 miliar. Kami merasa ada yang ditutupi,” ujar Dina geram.

Ia menegaskan, para korban tidak hanya menuntut keadilan dalam bentuk hukuman maksimal kepada pelaku, tetapi juga transparansi menyeluruh dalam pelaporan aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Uruguay Juara Dunia U-20 Usai Kalahkan Italia 1-0

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin uang kami kembali, dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Dina.

Sementara itu, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa SR telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, setelah sebelumnya sempat menjalani proses hukum pada kasus serupa.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, pada Senin, 14 Juli 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa dokumen, keterangan saksi, ahli, serta pihak BNI.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 826 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB