Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan, Ahli Fisik Dijadwalkan Periksa Konstruksi
Ihand.id | • Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga kini memasuki tahap penuntutan dalam proses persidangan.
Perkara yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024 tersebut terus bergulir dan sedang diproses di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan ahli fisik untuk memeriksa langsung kondisi konstruksi jembatan tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli fisik terhadap kondisi jembatan,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan ahli tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut.
Menurut Rully, pemeriksaan ahli akan fokus menilai kondisi fisik konstruksi jembatan, termasuk kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, negara diketahui mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Kerugian negara tersebut tercantum dalam LHP BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-274/PW28/5/2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025.
“Total kerugian negara mencapai sekitar Rp738 juta,” kata Rully.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan, sementara satu tersangka lainnya berstatus tahanan kota.
Kejaksaan Negeri Lingga menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil tersebut diputus oleh pengadilan.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rully.
Penulis : Ivantri Gustianda




















